Empat pecahan tersebut adalah Rp10.000 emisi 1979, Rp5.000 tanda tahun 1980, Rp1.000 emisi 1980, dan Rp500 tanda tahun 1982.
BI menyampaikan, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang-uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga batas akhir, yaitu 30 April 2025.
Setelah tanggal tersebut, keempat pecahan itu tidak lagi memiliki nilai pembayaran.
Langkah pencabutan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.
Selain karena pertimbangan masa edar, pencabutan juga terkait penerbitan uang emisi baru yang dilengkapi teknologi unsur pengaman (security features) yang lebih mutakhir.
BI menegaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran merupakan hal rutin untuk menjaga kualitas dan kepercayaan terhadap mata uang nasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar uang yang telah dicabut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bank Indonesia.***
Editor : Tomi Indra Priyanto