INDRAMAYU, iNEWS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan sistem ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Kebijakan ini diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, sementara akhir pekan dan hari libur nasional bebas dari aturan tersebut.
Sistem ganjil genap diterapkan dua kali dalam sehari, yaitu pada pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.
Di luar jam tersebut, semua kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan nomor polisi.
Adapun mekanismenya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan pelat genap di tanggal genap.
Misalnya, pada 3 Januari hanya kendaraan berpelat ganjil yang diizinkan, sementara pada 4 Januari giliran kendaraan berpelat genap.
Mengacu pada ketentuan itu, maka pada Senin, 5 Mei 2025, kendaraan berpelat ganjil diperbolehkan melintas di jalur-jalur yang memberlakukan ganjil genap.
Berikut daftar ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya (sisi barat, dan sisi timur dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Selain itu, sistem ganjil genap juga diberlakukan di jalan-jalan yang terhubung dengan akses tol, meliputi:
Jalan Anggrek Neli Murni menuju akses Tol Jakarta-Tangerang
Off ramp Tol Slipi hingga Jalan Brigjen Katamso
Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
Jalan Kemanggisan Utama hingga Off ramp Tol Tomang
Gerbang Tol Pejompongan dan sekitarnya
Akses Gerbang Pemuda hingga Off ramp Tol Senayan
Jalan Taman Patra menuju Gerbang Tol Kuningan 2
Off ramp Tol Pancoran, Tebet, hingga Kalimalang
Jalan Rawamangun, Pulomas, hingga Gerbang Tol Cempaka Putih
Dengan memahami aturan ini, diharapkan pengendara lebih berhati-hati dan menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi denda.
Pastikan selalu mengecek informasi terkini sebelum beraktivitas di wilayah DKI Jakarta.***
Editor : Tomi Indra Priyanto