Respons Wali Murid di Indramayu soal Kebijakan Jam Malam bagi Pelajar di Jabar
INDRAMAYU, iNews.id - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengeluarkan instruksi berupa Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Mei 2025, dengan tujuan untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Dalam isi surat itu, tertulis penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Aturan jam malam tersebut berlaku untuk pelajar dari tingkat dasar hingga menengah serta satuan pendidikan khusus.
Namun, penerapan jam malam itu mendapat pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Selain itu, peserta didik yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
Tak hanya itu, pengecualian juga berlaku bagi peserta didik yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, dalam kondisi keadaan darurat atau bencana lain serta kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Dedi pun memerintahkan bupati/wali kota mengoordinasikan mengenai hal tersebut dengan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat.
Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengkoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.
Tak hanya itu, Dedi juga menginstruksikan agar bupati/wali kota melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerapan jam malam tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin, saat dikonfirmasi awak media, dia menyatakan bahwa pihaknya merespons kebijakan itu dan akan segera menindaklanjutinya.
“Kami sangat merespons edaran gubernur dan akan kami tindaklanjuti dengan edaran bupati terkait hal yang sama,” kata Caridin, Selasa (27/5/2025).
Salah satu wali murid SDN 3 Lemahmekar Indramayu, Ririn Diani, mengaku kebijakan Dedi Mulyadi tersebut sangat baik bagi para peserta didik untuk bisa menerapkan disiplin waktu.
"Langkah yang diambil oleh Dedi Mulyadi terkait jam malam bagi para peserta didik sangatlah baik, itu bisa mencegah peserta didik dari hal yang negatif yang bisa merusak generasi muda," ujarnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto