Tilang ETLE Resmi Diterapkan di Indramayu, Ancaman Pidana atau Denda Siap Menanti Pelanggar
INDRAMAYU, iNews.id - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile telah resmi diterapkan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tidak main-main, hukuman pidana atau denda siap menanti bagi pelanggar lalu lintas.
ETLE merupakan sistem tilang elektronik yang memanfaatkan kecanggihan teknologi digital berbasis kamera bergerak. Dan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang lalu lalu lintas yang kini sudah diterapkan di Indramayu.
ETLE atau E-Tilang merupakan sistem tilang berbasis teknologi, yang mengantikan sistem tilang manual dan memungkinkan pengawasan yang lebih akurat serta tersistem dengan cukup baik.
Pelanggaran lalu lintas yang terekam akan diproses secara digital, dan data pelanggar akan terverifikasi secara otomatis melalui sistem yang terhubung dengan basis data resmi milik pemerintah.
Merujuk pada Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Hal ini ditegaskan kembali sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu, Mardono, mengungkapkan terdapat tiga titik awal yang menjadi lokasi pemasangan ETLE Mobile di Kawasan Imkot (Indramayu Kota) yaitu Jembatan arah Alun-alun Indramayu, depan Polres Indramayu, dan depan Islamic Center Indramayu.
“Pemkab Indramayu mendukung penuh penerapan ETLE Mobile ini. Tujuan kami adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat melalui pendekatan teknologi,” ujar Mardono, Selasa, 10 Juni 2025.
Sementara KBO Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu, Ipda Masnan, menyatakan ETLE Mobile bekerja dengan sistem kamera canggih yang dipasang pada titik-titik strategis.
Kamera ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa plat nomor, dan pelanggaran lainnya.
Menariknya, teknologi ini dilengkapi dengan fitur face recognition dan infra red yang mampu mendeteksi identitas pengendara secara otomatis, bahkan pada malam hari.
Sistem ini telah terintegrasi dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sehingga identitas pelanggar dapat diketahui secara akurat dan cepat.
Menurut Masnan, seluruh kegiatan pemantauan dan penindakan melalui ETLE Mobile dikontrol dari Traffic Management Center (TMC) "Tatag Trawang Tungga" milik Polres Indramayu.
Dari pusat kontrol ini, petugas dapat memantau kondisi lalu lintas secara real-time dan langsung memverifikasi data pelanggar sebelum proses tilang dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.
“Dengan kamera beresolusi tinggi dan sistem pemantauan 24 jam, kami dapat menangkap pelanggaran baik oleh pengendara maupun penumpang kapan pun, tanpa batasan waktu,” tegasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto