Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Motif Uang, Oknum Polisi Habisi Nyawa Putri Apriyani di Kamar Kos
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani (24), Toni RM, mengungkap fakta hilangnya dana tabungan milik korban sebelum ditemukan tewas di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, Jawa Barat.
Toni menjelaskan, dirinya bersama ayah korban yang merupakan ahli waris telah mendatangi pihak bank untuk meminta rekening koran milik Putri. Uang dalam rekening tersebut sebelumnya ditransfer oleh ibu korban dari Hong Kong untuk keperluan gadai sawah.
Menurut Toni, ibunda Putri melakukan transfer tiga kali. Pertama, pada 4 Agustus 2025 sebesar Rp16.591.510. Di hari yang sama, transfer kedua dilakukan senilai Rp4.093.510. Lalu pada 7 Agustus 2025, transfer ketiga masuk sebesar Rp16.551.660.
“Jadi total semua uang yang sudah ditransfer oleh ibunya Putri Apriyani kurang lebih Rp36 juta dan uang tersebut untuk gadai sawah,” ujar Toni, Jumat, 15 Agustus 2025.
Editor : Tomi Indra Priyanto