get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasur Terbakar Picu Kebakaran Rumah di Pawidean, Damkar Indramayu Gerak Cepat Padamkan Api

Keluarga Korban Putri Apriyani Kecewa, AMS Hanya Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:40 WIB
header img
Keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani mengadu ke Kuasa Hukum Toni RM terkait pasal yang dikenakan pada tersangka AMS yang hanya terancam 15 tahun penjara. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Keluarga korban pembunuhan Putri Apriyani (24) mengaku sangat kecewa dengan pasal yang dikenakan terhadap tersangka mantan polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga (23) atau AMS.

Dalam rilis Polres Indramayu, AMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ayah korban, Karja (48), menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

“Kami sangat kecewa berat atas pasal yang dikenakan, hanya 15 tahun penjara. Harapan saya, tersangka bisa dihukum mati atas perbuatannya,” ujar Karja, Selasa, 26 Agustus 2025.

Usai konferensi pers yang digelar Polres Indramayu terkait kasus ini, pihak keluarga mendatangi kuasa hukum mereka, Toni RM, untuk meminta penjelasan terkait pasal yang digunakan.

Menurut Toni RM, Polres Indramayu telah membenarkan bahwa pelaku pembunuhan Putri Apriyani adalah Bripda AMS. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Pasal 338 ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancamannya justru hanya 7 tahun penjara. Ini yang membuat keluarga korban kecewa,” jelas Toni.

Toni menuturkan, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Mohamad Arwin Bahar, telah memberikan penjelasan bahwa pasal yang dikenakan masih bersifat sementara. Hal ini karena AMS baru tiba dari NTB pada pagi hari sebelum konferensi pers digelar, sehingga belum sempat diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui motif dan kemungkinan adanya unsur perencanaan.

“Saya memaklumi hal itu, karena memang AMS belum diperiksa. Saya juga sudah meminta kepada Kasat, jika nantinya ditemukan unsur pembunuhan berencana maka pasal dapat ditingkatkan menjadi Pasal 340 KUHP,” terang Toni.

Meski demikian, Toni menilai dari hasil analisa awal terdapat indikasi adanya unsur perencanaan.

“Kalau saya boleh menganalisa, unsur pembunuhan berencana masuk. Dari rekaman CCTV saja, terlihat AMS keluar pada pukul 05.04 WIB, lalu masuk lagi. Itu bisa menjadi salah satu indikasi,” tambahnya.

Pihak keluarga berharap penyidik bekerja maksimal agar kasus ini diproses dengan seadil-adilnya dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut