get app
inews
Aa Text
Read Next : KAI Daop 3 Cirebon: Mohon Maaf dan Terima Kasih atas Kesabaran Pelanggan

KA Mataram Tabrak Truk di Indramayu, Sejumlah Perjalanan Kereta Api Alami Keterlambatan

Sabtu, 20 September 2025 | 08:08 WIB
header img
Kecelakaan antara KA Mataram relasi Pasarsenen–Solo dengan sebuah truk di perlintasan sebidang JPL 157 Km 187+9/0, Jalan Tjengkok Raya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Sejumlah perjalanan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengalami keterlambatan pada Sabtu, 20 September 2025 dini hari.

Hal ini dipicu insiden kecelakaan antara KA Mataram relasi Pasarsenen–Solo dengan sebuah truk di perlintasan sebidang JPL 157 Km 187+9/0, Jalan Tjengkok Raya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Peristiwa yang terjadi sekira pukul 00.07 WIB itu membuat jalur hulu petak jalan Kertasemaya–Arjawinangun terganggu. PT KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan.

“Atas kejadian ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang akibat kedatangan di stasiun tujuan mengalami kelambatan. Terima kasih atas pengertian para pelanggan,” ujar Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin.

Adapun beberapa kereta yang terdampak antara lain KA Mataram, Gumarang, Singasari, Gunungjati, Jayabaya, Argo Muria, Manahan, Harina, Progo, Argo Anjasmoro, Tawang Jaya Premium, Sawunggalih, Senja Utama Solo, Gajayana, Taksaka, Argo Dwipangga, Argo Sindoro, Brawijaya, Pandalungan, Sembrani, dan Argo Bromo Anggrek.

Muhibbuddin mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang. 

“Ada maupun tidak ada palang pintu, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA, berhenti sejenak, dan tengok kiri-kanan sebelum melintas,” tegasnya.

Ia menambahkan, aturan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau ada isyarat lain, serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang,” pungkasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut