Bupati Indramayu Teken Perbup Fasilitasi Pesantren, Lucky Hakim: Hadiah untuk para Santri
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pesantren.
Bupati Indramayu menyampaikan rasa syukurnya karena setelah menunggu selama tiga tahun akhirnya Perbup tersebut bisa disahkan.
“Alhamdulillah, sudah saya tandatangani Perbup Nomor 42 Tahun 2025. Ini turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pesantren. Setelah tiga tahun menunggu, akhirnya dalam waktu beberapa hari Perbup-nya terbit,” ujar Lucky Hakim, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Menurutnya, lahirnya Perbup ini menjadi bentuk pengakuan pemerintah daerah terhadap keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam mencetak generasi berakhlak dan berilmu.
“Dengan adanya Perda dan Perbup ini, maka santri yang belajar di pesantren memiliki kesetaraan, baik dari segi ijazah maupun pengakuan terhadap para gurunya. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memfasilitasi sarana dan prasarana pesantren,” tambahnya.
Bupati menyebut penerbitan Perbup ini sebagai hadiah untuk para santri, sejalan dengan semangat Hari Santri Nasional 2025.
“Selamat untuk para santri, ini hadiah dari pemerintah dan Pemda untuk para santri,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Indramayu, Amroni, sangat menyambut baik keputusan Bupati Indramayu tersebut. Menurut dia, ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan khususnya di pesantren.
Amroni menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas kebijakan tersebut. Ia menyebut hadirnya Perbup akan memperkuat kepastian hukum dan fasilitasi bagi pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh santri dan masyarakat sekitar.
"DPC PKB Indramayu menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pelaksanaan Perbup agar berjalan efektif dan berkelanjutan," ujarnya.
Harapannya, regulasi ini menjadi pijakan bagi peningkatan kualitas pendidikan pesantren serta kontribusi positif terhadap pembangunan keagamaan, pendidikan, sosial dan ekonomi.
"Sekali lagi DPC PKB Indramayu sangat mengapresiasi langkah nyata Bupati Indramayu, Lucky Hakim, atas disahkannya peraturan bupati dalam mendukung pesantren," kata Amroni. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto