Penetapan Lima Cagar Budaya Baru di Indramayu, TACB Dorong Pelestarian Warisan Sejarah
Penetapan ini bertujuan memberikan payung hukum agar bangunan-bangunan bersejarah tidak dapat diubah, diganti, atau direnovasi tanpa izin TACB. Selain perlindungan, objek cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk edukasi sejarah, pengembangan pariwisata, ruang seni dan budaya, pameran, hingga pemberdayaan UMKM.
Ketua TACB Indramayu, Dedi Musashi, mengungkapkan bahwa dari sekitar 300 objek diduga cagar budaya, baru sekitar 5 persen yang dapat ditetapkan.
“Meski demikian, TACB mengapresiasi kepedulian Pemerintah Kabupaten Indramayu serta peran masyarakat yang turut menjaga bangunan bersejarah dari vandalisme dan perusakan,” ujarnya.
Dedi menambahkan, Indramayu memiliki warisan budaya lengkap mulai dari masa prasejarah, Hindu–Buddha, Islam, hingga kolonial. Karena itu, pelestarian cagar budaya menjadi langkah penting dalam menjaga identitas sejarah daerah.
“TACB berharap pemerintah daerah semakin memperhatikan perawatan bangunan cagar budaya dan menambah alokasi anggaran pelestarian, agar bangunan bersejarah ini terus memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto