Dua Pelaku Begal Motor di Indramayu Ditangkap Polisi, Satu Penadah Ikut Diamankan
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Aksi kejahatan jalanan kembali berhasil dibongkar Polres Indramayu. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmaniwedhana, Kamis, 4 Desember 2025, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang memaparkan penangkapan komplotan pelaku begal yang menargetkan seorang remaja perempuan di wilayah Kecamatan Kandanghaur.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tiga pelaku, yakni W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas, yang berperan sebagai pelaku utama. Sementara satu pelaku lainnya, S alias Dabut (27), diamankan karena bertindak sebagai penadah barang curian. Ada satu pelaku lain berinisial Y alias Cungur yang masih buron dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penjelasannya, Kapolres Indramayu menyatakan bahwa para pelaku melancarkan aksinya secara terang-terangan dan disertai kekerasan.
“Para pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit berukuran sekitar 1,5 meter hingga korban terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban untuk dikuasai,” jelas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
Diketahui, dalam peran masing-masing, W alias Black menjadi sosok yang mengintimidasi korban menggunakan senjata tajam, sementara S alias Denggol membawa kabur motor korban. Pelaku Y alias Cungur yang kini DPO berperan sebagai pengemudi motor dalam aksi tersebut.
Motor curian kemudian dijual kepada seorang penadah yang identitasnya juga sudah dikantongi polisi seharga Rp3 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi di antara para pelaku.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Beat, satu celurit panjang 1,5 meter, helm, pakaian yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Kapolres Indramayu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengintensifkan langkah penegakan hukum guna menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir segala tindak kejahatan. Polisi akan bertindak tegas dan terukur terhadap para pelaku agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ketika mengetahui adanya situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.
Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku penadah terancam Pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto