Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Bupati Bekasi: Rumah Ono Surono di Indramayu Digeledah, KPK Amankan Bukti Elektronik
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perkara Bupati Bekasi: Hakim Pertanyakan Alasan Jaksa Hadirkan Politisi Indramayu Ono Surono

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:35 WIB
  • author Wahyu Topami
Sidang Perkara Bupati Bekasi: Hakim Pertanyakan Alasan Jaksa Hadirkan Politisi Indramayu Ono Surono
Kehadiran Ono Surono bersama istri saat memberikan klarifikasi resmi di selasar Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/6/2026). (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana tata kelola anggaran daerah di tingkat pengadilan tinggi tipikor kerap memunculkan dinamika yang menarik perhatian publik. Pemanggilan sejumlah tokoh politik sebagai saksi acap kali memicu perdebatan mengenai relevansi kesaksian mereka terhadap pokok dakwaan yang sedang diperiksa oleh majelis.

Transparansi dan ketegasan hakim dalam menyaring fakta persidangan menjadi kunci utama agar jalannya pembuktian hukum tetap berjalan di koridor yang semestinya tanpa melebar ke ranah politik praktis. Kondisi tersebut tecermin dalam lanjutan sidang tipikor Jawa Barat yang turut memanggil politisi asal Indramayu yakni Ono Surono guna didengar keterangannya terkait dugaan aliran dana ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Sidang lanjutan dugaan korupsi praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/6/2026), diwarnai sorotan majelis hakim terhadap kehadiran Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut.

Majelis hakim bahkan mempertanyakan alasan jaksa menghadirkan Ono Surono dan istrinya ke ruang sidang. Hakim menilai keterangan tokoh kelahiran Bumi Wiralodra Indramayu tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan.

"Sebenarnya kehadiran saksi ini tidak ada hubungannya dengan perkara ini," ujar Hakim Anggota Alex Tahi Hamonangan di hadapan persidangan sebelum meminta penjelasan mendalam dari tim jaksa penuntut umum.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut