get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Suap Bupati Bekasi: Rumah Ono Surono di Indramayu Digeledah, KPK Amankan Bukti Elektronik

Sidang Perkara Bupati Bekasi: Hakim Pertanyakan Alasan Jaksa Hadirkan Politisi Indramayu Ono Surono

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:35 WIB
header img
Kehadiran Ono Surono bersama istri saat memberikan klarifikasi resmi di selasar Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/6/2026). (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana tata kelola anggaran daerah di tingkat pengadilan tinggi tipikor kerap memunculkan dinamika yang menarik perhatian publik. Pemanggilan sejumlah tokoh politik sebagai saksi acap kali memicu perdebatan mengenai relevansi kesaksian mereka terhadap pokok dakwaan yang sedang diperiksa oleh majelis.

Transparansi dan ketegasan hakim dalam menyaring fakta persidangan menjadi kunci utama agar jalannya pembuktian hukum tetap berjalan di koridor yang semestinya tanpa melebar ke ranah politik praktis. Kondisi tersebut tecermin dalam lanjutan sidang tipikor Jawa Barat yang turut memanggil politisi asal Indramayu yakni Ono Surono guna didengar keterangannya terkait dugaan aliran dana ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Sidang lanjutan dugaan korupsi praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/6/2026), diwarnai sorotan majelis hakim terhadap kehadiran Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut.

Majelis hakim bahkan mempertanyakan alasan jaksa menghadirkan Ono Surono dan istrinya ke ruang sidang. Hakim menilai keterangan tokoh kelahiran Bumi Wiralodra Indramayu tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan.

"Sebenarnya kehadiran saksi ini tidak ada hubungannya dengan perkara ini," ujar Hakim Anggota Alex Tahi Hamonangan di hadapan persidangan sebelum meminta penjelasan mendalam dari tim jaksa penuntut umum.

Terdakwa Membantah Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah ke Partai Politik

Dalam persidangan, Ade Kuswara Kunang juga membantah isu yang berkembang selama proses penyidikan. Isu ini sempat mencuat dalam berkas pemeriksaan dan menjadi perbincangan di kalangan awak media yang mengawal kasus ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada Ono Surono maupun PDI Perjuangan.

"Saya mau meluruskan bahwa saya tidak pernah memberikan uang kepada saksi Ono dan PDI Perjuangan Rp 150 juta," ucap Ade di hadapan majelis hakim untuk memperjelas kedudukan hukum perkara.

Usai sidang, anggota legislatif asal pantura Indramayu tersebut menegaskan keterangannya sejalan dengan pernyataan terdakwa. Ia memastikan tidak pernah menerima uang dari Ade Kuswara Kunang dalam bentuk dan momentum apa pun.

"Saya tetap konsisten bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun. Termasuk partai saya juga tidak pernah menerima sepeser pun bantuan apa pun dari Pak Ade Kuswara Kunang," katanya menerangkan posisi bersihnya dari sengkarut perkara tersebut.

Menurutnya, pernyataan majelis hakim semakin memperjelas posisinya tidak terkait dengan perkara korupsi tersebut. Hal ini menguatkan argumentasi bahwa pemanggilan dirinya tidak mengubah konstruksi hukum utama.

Klarifikasi Asal-Usul Uang Sitaan yang Disebut Milik Kelompok Arisan

Dalam kesempatan itu, Ono Surono juga menjelaskan asal-usul uang yang disita KPK saat penggeledahan rumahnya beberapa waktu lalu. Ia mengaku mengetahui uang Rp50 juta yang merupakan sisa hasil penjualan mobil pribadi miliknya sendiri. Sementara itu, nominal lain yang ditemukan di lokasi penggeledahan diakuinya merupakan milik titipan pihak ketiga.

Sementara uang Rp200 juta yang ikut disita disebut bukan miliknya. Bahkan, kata dia, uang Rp 200 juta yang ikut disita pun juga bukan miliknya, melainkan milik ibu-ibu anggota arisan.

Saat penggeledahan berlangsung, ia mengaku tidak berada di rumah. Penjelasan mengenai asal-usul uang dan barang sitaan disampaikan istrinya, Setyowati Anggraeni Saputro, yang hadir mendampingi sebagai saksi di persidangan.

"Istri saya yang menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan. Karena itu beliau yang memberikan penjelasan di persidangan," ucapnya.

Ia berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil, termasuk mengembalikan barang atau uang sitaan yang nantinya terbukti tidak berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Jalannya sidang pasca-pemanggilan Ono Surono ini diproyeksikan masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi ahli.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut