Kecamatan Sukra Tuntaskan Perdes Perlindungan PMI, Wujudkan Desa Migran Emas
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, mencatat langkah progresif dalam perlindungan warga pekerja migran. Seluruh desa di wilayah ini resmi memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), menjadikan Sukra sebagai kecamatan dengan cakupan regulasi PMI terlengkap di Indramayu.
Delapan desa yang telah mengesahkan Perdes tersebut meliputi Desa Bogor, Karanglayung, Sukra, Sukra Wetan, Sumuradem, Sumuradem Timur, Tegaltaman, dan Ujunggebang.
Kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola migrasi yang aman, legal, dan berkelanjutan di tingkat desa.
Camat Sukra, Sigit Widiyanto, yang akrab disapa Bang Joey, menegaskan bahwa keberadaan Perdes tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Desa, kata dia, wajib menerjemahkan regulasi itu ke dalam program nyata.
Editor : Tomi Indra Priyanto