Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
JAKARTA, iNewsIndramayu.id – Pemerintah resmi menetapkan awal puasa Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diumumkan usai Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar setelah rangkaian sidang yang melibatkan pakar astronomi, perwakilan Ormas Islam, serta tim pemantau hilal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Berdasarkan hasil musyawarah Sidang Isbat, Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026," ujar Menag Nasaruddin Umar dalam jumpa pers di Jakarta.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia. Aturan ini mengatur integrasi antara metode hisab dan rukyatul hilal, serta penerapan kriteria visibilitas hilal yang telah disepakati secara nasional.
Proses penentuan awal Ramadan diawali dengan pemaparan data astronomi dari tim hisab, kemudian diperkuat dengan laporan hasil pemantauan hilal dari sejumlah titik pengamatan di berbagai wilayah Tanah Air.
Sidang Isbat kembali menjadi forum resmi negara dalam menentukan awal bulan penting dalam kalender Islam. Selain berfungsi sebagai proses formal, sidang ini juga menjadi ruang dialog untuk menyatukan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum.
"Hasil musyawarah dalam Sidang Isbat ini kemudian diformalkan sebagai Keputusan Menteri Agama agar berdaya guna hukum," ujar Menag.
Dengan penetapan tersebut, umat Muslim di Indonesia yang mengikuti keputusan pemerintah akan mulai melaksanakan salat Tarawih pada Rabu malam, 18 Februari 2026, dan menunaikan ibadah puasa keesokan harinya.
Sidang Isbat tahun ini kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga persatuan umat sekaligus memastikan penetapan awal Ramadan dilakukan secara ilmiah, transparan, dan berlandaskan hukum. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto