JAKARTA, iNewsIndramayu.id - Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 atau 1445 Hijriah rata-rata Rp105 juta. Usulan ini disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Angka tersebut belum final, karena masih akan dibahas lagi oleh Panitia Kerja yang terdiri dari unsur pemerintah dan Komisi VIII DPR, dengan memperhitungkan asumsi kurs yang paling ideal dan pengecekan harga layanan di dalam negeri maupun di Saudi. Jika angka tersebut disepakati, apakah jemaah harus membayar Rp105 juta untuk berhaji ke tanah suci?
Mengutip laman Kemenag, Rabu (15/11/2023), BPIH Rp105 juta itu bukanlah uang yang harus dibayar oleh jemaah. Masyarakat hanya perlu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang merupakan bagian dari BPIH.
Perbedaan BPIH dan Bipih
Hingga kini, masih ada jemaah yang tidak memahami seutuhnya perbedaan antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Mengacu pada UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH merupakan dana yang digunakan untuk keseluruhan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam pasal 44 disebutkan, BPIH bersumber dari Bipih, APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Tomi Indra Priyanto