get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelepasan Jemaah Haji Kilang Balongan 1445 H, 32 Calhaj Akan Berangkat ke Tanah Suci

Kemenag Usulkan BPIH Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Rabu, 15 November 2023 | 13:18 WIB
header img
Ratusan jemaah calon haji asal Garut diberangkatkan dari kompleks Pendopo Selasa (23/5/2023) dini hari lalu. Ist

Sebagai gambaran, pada musim haji 2023 pemerintah dan DPR menetapkan BPIH di angka median Rp90.050.637,26. Dari situ disepakati, Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp49.812.700,26 atau 55,3% dari BPIH, dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.

Mundur lagi ke 2022, disepakati BPIH sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. Kemudian ditetapkan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp39.886.009 per orang atau 48,7 persen dari BPIH, dan sisanya ditutupi dengan dana nilai manfaat. 

Jadi, komposisi Bipih dan nilai manfaat di tiap musim haji tak selalu sama. Kini tinggal ditunggu, berapa BPIH dan Bipih 2024 yang akan disepakati Panja. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut