Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Jalani Sidang Perdana
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (26/2/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata dengan anggota Raditya Yuri Purba dan Galang Syafta Utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa, Ririn (36) dan Priyo (30).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yang disusun secara kombinasi, yakni menggabungkan bentuk subsideritas dan kumulatif, meskipun berkas perkara keduanya dipisahkan.
Dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, JPU juga menyusun dakwaan subsider Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023.
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Eko, penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dilakukan karena terdapat dua anak di bawah umur yang turut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi pada akhir Agustus 2025 tersebut.
“Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Kami juga sertakan Undang-Undang Perlindungan Anak karena adanya anak-anak yang menjadi korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan dakwaan secara kombinasi didasarkan pada fakta dalam berkas perkara dan hasil rekonstruksi yang menunjukkan kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama.
“Ancaman hukumannya, jika merujuk pada KUHP yang berlaku saat ini, tetap pidana mati,” tegasnya.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ruslandi, mengaku terkejut dengan munculnya sejumlah nama baru dalam persidangan. Menurutnya, sejak tahap pemeriksaan hingga rekonstruksi, tidak pernah disebut adanya pihak lain selain kedua terdakwa.
“Jika memang ada pihak lain yang terlibat, hal tersebut harus disertai alat bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto