Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ungkap Fakta Baru
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali digelar pada Rabu, 1 April 2026, di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dalam persidangan tersebut, terungkap sejumlah fakta baru yang semakin membuka tabir peristiwa tragis tersebut.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni Niko yang merupakan pelapor sekaligus sepupu korban Budi, Nega Putri, serta Dennis dari Unit Inafis Polres Indramayu.
Dalam sidang, terungkap keterangan dari terdakwa Prio yang sebelumnya menyebut adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan tersebut.
Prio mengaku bahwa aksi pembunuhan diduga dilakukan oleh beberapa orang, di antaranya Amaniani, Joko, Hadi, dan Yoga. Ia juga menyebut motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan utang piutang korban.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Niko yang mengaku pernah diperkenalkan korban dengan seseorang bernama Joko pada tahun 2010. Hal ini dinilai memiliki kesamaan dengan nama yang disebut oleh terdakwa dalam persidangan.
Sementara itu, saksi dari Unit Inafis, Dennis, mengungkapkan bahwa di lokasi kejadian ditemukan sejumlah sidik jari. Namun, sidik jari tersebut belum dapat diidentifikasi secara sempurna.
Menurutnya, sebagian sidik jari ditemukan di area pintu menuju garasi yang diduga menjadi jalur keluar masuk para pelaku.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Mengingat kasus ini menelan lima korban jiwa dan terdakwa terancam hukuman berat.
"Pihaknya juga meminta kepolisian untuk terus mengembangkan penyelidikan, termasuk mencocokkan sidik jari dengan nama-nama yang telah disebut dalam persidangan," kata Toni RM.
Editor : Tomi Indra Priyanto