Wakil Bupati Indramayu: Soal Tunjangan Perumahan, Anggota Dewan Hanya Menerima Hak Atributif
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, menjelaskan soal tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022 yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat.
Syaefudin menjelaskan, tunjangan perumahan diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Besarannya pun bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Penaksir tunjangan perumahan DPRD indramayu kala itu adalah tim penilai independen (appraiser profesional) dari Universitas Pasundan.
Tim ini bertugas melakukan kajian dan menghitung kelayakan besaran tunjangan dengan mengacu pada harga sewa rumah di pasaran sekitar gedung dewan setempat.
"Kami waktu itu mengikuti acuan dari tim penaksir harga sewa rumah soal angka tunjangan perumahan itu," ujarnya, Minggu (7/7/2026).
Editor : Tomi Indra Priyanto