get app
inews
Aa Text
Read Next : Serap Keluhan Warga, Legislator Indramayu Perbaiki Jalan Desa

Wakil Bupati Indramayu: Soal Tunjangan Perumahan, Anggota Dewan Hanya Menerima Hak Atributif

Senin, 08 Juni 2026 | 12:30 WIB
header img
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, menjelaskan soal tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022 yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat.

Syaefudin menjelaskan, tunjangan perumahan diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Besarannya pun bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

Penaksir tunjangan perumahan DPRD indramayu kala itu adalah tim penilai independen (appraiser profesional) dari Universitas Pasundan.

Tim ini bertugas melakukan kajian dan menghitung kelayakan besaran tunjangan dengan mengacu pada harga sewa rumah di pasaran sekitar gedung dewan setempat. 

"Kami waktu itu mengikuti acuan dari tim penaksir harga sewa rumah soal angka tunjangan perumahan itu," ujarnya, Minggu (7/7/2026).

Tunjangan perumahan Ketua DPRD Indramayu pada tahun 2022 naik dari Rp25 juta menjadi Rp40 juta per bulan, wakil ketua dari Rp23 juta menjadi Rp35 juta per bulan, dan anggota DPRD dari Rp21 juta menjadi Rp30 juta per bulan sebelum pajak.

Namun belakangan, berdasarkan audit dari BPK RI ada rekomendasi soal taksiran tunjangan perumahan tersebut.

"Setelah 14 bulan berjalan ada rekomendasi BPK untuk perbaikan dalam penaksir tunjangan perumahan. Selain itu ada rekomendasi untuk adanya perubahan lembaga tim penaksir tunjangan perumahan," kata dia.

Rekomendasi BPK RI tersebut, langsung dijalankan. Imbasnya ada penurunan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu. Ketua DPRD mendapatkan Rp16 juta, wakil ketua Rp13 juta dan anggota DPRD sebesar Rp9 juta per bulan.

BPK hanya merekomendasikan penggantian tim penaksir independen dan tidak meminta pengembalian tunjangan maupun menyebut adanya kerugian negara.

"Kalau misalkan ada permintaan pengembalian, kami dan seluruh anggota DPRD saat itu pasti akan mematuhi. Tapi ini tidak ada,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini ia menjelaskan bahwa pimpinan dan DPRD Kabupaten Indramayu menerima tunjangan perumahan sebagai hak melekat atau atributif sebagai anggota DPRD yang diatur pemerintah pusat dan dilakukan juga oleh DPRD kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut