Wakil Bupati Indramayu: Soal Tunjangan Perumahan, Anggota Dewan Hanya Menerima Hak Atributif
Senin, 08 Juni 2026 | 12:30 WIB
BPK hanya merekomendasikan penggantian tim penaksir independen dan tidak meminta pengembalian tunjangan maupun menyebut adanya kerugian negara.
"Kalau misalkan ada permintaan pengembalian, kami dan seluruh anggota DPRD saat itu pasti akan mematuhi. Tapi ini tidak ada,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini ia menjelaskan bahwa pimpinan dan DPRD Kabupaten Indramayu menerima tunjangan perumahan sebagai hak melekat atau atributif sebagai anggota DPRD yang diatur pemerintah pusat dan dilakukan juga oleh DPRD kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Editor : Tomi Indra Priyanto