get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Perkara Bupati Bekasi: Hakim Pertanyakan Alasan Jaksa Hadirkan Politisi Indramayu Ono Surono

Wakil Bupati Indramayu: Soal Tunjangan Perumahan, Anggota Dewan Hanya Menerima Hak Atributif

Senin, 08 Juni 2026 | 12:30 WIB
header img
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. (Foto: Istimewa)

BPK hanya merekomendasikan penggantian tim penaksir independen dan tidak meminta pengembalian tunjangan maupun menyebut adanya kerugian negara.

"Kalau misalkan ada permintaan pengembalian, kami dan seluruh anggota DPRD saat itu pasti akan mematuhi. Tapi ini tidak ada,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini ia menjelaskan bahwa pimpinan dan DPRD Kabupaten Indramayu menerima tunjangan perumahan sebagai hak melekat atau atributif sebagai anggota DPRD yang diatur pemerintah pusat dan dilakukan juga oleh DPRD kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut