get app
inews
Aa Text
Read Next : Ramp Check Digelar di Indramayu, Rem hingga Ban Bus Diperiksa Petugas Gabungan Demi Cegah Kecelakaan

Kasus Pungutan PTSL di Indramayu Terancam Bergulir ke Ranah Hukum

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:57 WIB
header img
Camat Terisi Boy Billy Prima saat ditemui di sela-sela kegiatan, Selasa (9/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Kasus dugaan penipuan masal dalam program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah pusat kini memasuki babak baru yang semakin menyudutkan pihak pengembang lapangan. Kelanjutan penanganan kasus pungutan PTSL di Indramayu yang berpusat di wilayah Kecamatan Terisi kini terancam bergulir ke ranah hukum setelah pihak pelaksana dinilai mengabaikan komitmen.

Pasalnya, hingga kini pengembalian uang kepada masyarakat yang sebelumnya dijanjikan oleh Ari Bagus Sobari belum juga direalisasikan, padahal tenggat waktu 30 hari dalam surat pernyataan resmi telah terlampaui.

Otoritas wilayah setempat pun mulai mengambil sikap tegas lantaran tidak adanya itikad baik dari oknum yang bersangkutan. Camat Terisi, Boy Billy Prima, mengatakan pihak kecamatan sejak awal Mei 2026 telah berulang kali mencoba menghubungi Ari Bagus Sobari untuk menagih janji. Namun hingga kini yang bersangkutan disebut sulit ditemui maupun dihubungi melalui saluran komunikasi apa pun.

“Sejak awal Mei sudah beberapa kali kami coba hubungi, tetapi sulit ditemui maupun dihubungi,” ujar Boy saat ditemui, Selasa (9/6/2026).

Boy menegaskan, inti persoalan saat ini bukan lagi sekadar polemik teknis mengenai pungutan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap, melainkan komitmen pengembalian uang masyarakat yang telah dituangkan secara tertulis dan ditandatangani langsung oleh Ari Bagus Sobari di hadapan para saksi.

Menurutnya, dalam surat pernyataan tersebut, Ari Bagus Sobari menyatakan siap mengembalikan pungutan sebesar Rp350 ribu per bidang tanah kepada masyarakat paling lambat 30 hari sejak surat ditandatangani. Namun hingga batas waktu kalender itu berakhir, dana pengembalian belum juga direalisasikan ke rekening warga.

“Prinsipnya sudah ada surat pernyataan yang ditandatangani Saudara Ari Bagus Sobari bahwa dia siap mengembalikan pungutan Rp350 ribu per bidang. Dan sekarang sudah melewati batas 30 hari sejak surat itu ditandatangani,” tegas Boy.

Ia menjelaskan, biaya resmi program agraria nasional ini sebenarnya telah diatur melalui SKB 3 Menteri kategori V wilayah Jawa-Bali sebesar Rp150 ribu saja per bidang tanah. Karena itu, pungutan PTSL di Indramayu yang membengkak hingga mencapai Rp350 ribu di lapangan dipersoalkan secara massal oleh masyarakat bawah.

“Kalau lebih dari Rp150 ribu, masyarakat mempertanyakan kelebihannya itu digunakan untuk apa,” katanya.

Sebelumnya, polemik pungutan PTSL di Indramayu yang merugikan ribuan warga ini sempat dimediasi dalam audiensi di Aula Balai Desa Rajasinga pada 27 April 2026 lalu. Forum itu dihadiri pemerintah kecamatan, para kuwu, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga dari sejumlah desa terdampak yang menuntut keadilan.

Dalam forum tersebut, Ari Bagus Sobari yang disebut mengaku sebagai mitra BPN menyatakan kesediaannya secara terbuka untuk mengembalikan dana kepada masyarakat. Total dana yang disepakati untuk dikembalikan mencapai sekitar Rp679 juta yang berasal dari dua desa dengan total keseluruhan mencapai 1.940 bidang tanah. Namun setelah tenggat waktu habis, pengembalian dana disebut belum dilakukan sama sekali.

Boy mengatakan, saat ini pihak kecamatan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut persoalan tersebut kepada masing-masing pemerintah desa atau kuwu terdampak yang memegang mandat dari warga.

“Sekarang kami serahkan kembali kepada kuwu masing-masing karena setiap desa sikapnya berbeda,” ujarnya.

Meski demikian, Boy menilai proses hukum semestinya tetap berjalan karena sudah terdapat alat bukti berupa surat pernyataan pengembalian dana yang hingga kini belum dipenuhi.

“Karena barang buktinya sudah ada, ada surat pernyataan yang ditandatangani bahwa dana akan dikembalikan paling lambat 30 hari. Sampai sekarang belum dikembalikan,” katanya.

Atas dasar itulah, perkara ini kini mulai dikoordinasikan secara formal dengan pihak berwajib agar hak-hak masyarakat kecil yang telah menyetorkan uang tabungan mereka bisa terselamatkan dengan kepastian hukum yang jelas.

Diketahui, polemik pungutan PTSL di Indramayu untuk Kecamatan Terisi ini sebelumnya melibatkan sedikitnya lima desa, yakni Desa Plosokerep, Cibereng, Kendayakan, Karangasem, dan Manggungan.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut