get app
inews
Aa Text
Read Next : Stok LPG 3 Kg di Indramayu Menipis, Warga Desa Soge Keluhkan Gas Melon Sulit Didapat

30 SPPG di Indramayu Dievaluasi, BGN Pastikan IPAL Sesuai Standar Lingkungan

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:04 WIB
header img
Korwil BGN Ayu Nabila Shintiya saat menjelaskan pengecekan IPAL berkala pada Satuan Pelayanan Gizi Indramayu, Senin (8/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Komitmen pemenuhan nutrisi bagi generasi muda di daerah dituntut harus berjalan selaras dengan kepatuhan menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Sebanyak 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Indramayu sempat mengalami persoalan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kelengkapan administrasi lainnya.

Langkah evaluasi total terhadap Satuan Pelayanan Gizi Indramayu ini dilakukan guna memastikan seluruh sarana operasional pengolahan makanan program prioritas tersebut tidak mencemari lingkungan dan aman bagi warga.

Aparatur yang berwenang bergerak cepat melakukan pembenahan operasional dari hulu ke hilir. Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Indramayu, Ayu Nabila Shintiya, mengatakan saat ini sebagian besar SPPG tersebut sudah melakukan perbaikan dan memenuhi ketentuan teknis lingkungan hidup yang dipersyaratkan negara.

“Kalau untuk permasalahan IPAL, dulu memang ada kurang lebih di angka 28 SPPG. Kemudian total yang masuk proses evaluasi itu sekitar 30-an,” ujar Ayu, Senin (8/6/2026).

Menurut keterangan tertulis maupun lisan dari Ayu, mayoritas unit pelaksana dapur gizi kini telah menyelesaikan perbaikan infrastruktur secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir. Saat ini progres pemulihan dokumen dan fisik menunjukkan hasil positif, di mana hanya tersisa dua tempat yang masih menjalani proses pengecekan intensif oleh petugas lapangan.

“Sekarang sebagian besar sudah selesai. Tinggal dua SPPG saja yang masih diproses untuk pengecekan,” katanya.

Ia menjelaskan secara rinci, jajaran BGN bersama instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu terus melakukan pendampingan teknis secara melekat terhadap seluruh pengelola agar memiliki sistem pengolahan limbah sisa makanan sesuai baku mutu standar regulasi. Sinergi ini diambil untuk mempercepat proses standarisasi dapur umum.

“Kami bersama DLH meminta setiap SPPG membuat surat pengajuan pemeriksaan. Nanti dari DLH akan dilakukan pengecekan langsung terkait kondisi IPAL-nya,” jelasnya.

Demi keamanan jangka panjang, Ayu mengatakan, pihaknya secara tegas mendorong agar seluruh manajemen pengelola dapur gizi beralih menggunakan sistem IPAL konvensional yang terstruktur. Pilihan sistem ini dinilai jauh lebih aman secara higienitas serta memiliki pola pemeliharaan berkala yang lebih mudah dibanding sistem manual konvensional yang memanfaatkan sumur resapan tanah.

“Kalau menggunakan sistem manual dengan sumur resapan, dikhawatirkan limbah bisa menyebar ke sumber air masyarakat apabila tidak optimal,” ujarnya.

Selain mengandalkan pengawasan dari petugas dinas, ia juga meminta peran serta aktif dari elemen masyarakat untuk ikut melakukan fungsi kontrol sosial jika masih ditemukan adanya oknum petugas lapangan yang membandel di wilayah pemukiman.

“Kalau ada SPPG yang masih membuang limbah sembarangan atau belum memiliki IPAL, masyarakat bisa melapor melalui Instagram SPPG Kabupaten Indramayu,” ucapnya.

Terkait penerapan sanksi administratif bagi unit yang membandel, Ayu menyebut BGN memiliki mekanisme regulasi yang ketat dan bertahap. Sanksi tersebut dipersiapkan mulai dari penerbitan surat peringatan tertulis hingga tindakan tegas berupa penghentian sementara operasional bagi pengelola yang tidak mengindahkan teguran.

“Biasanya diberikan suspend sementara sampai mereka melengkapi persyaratan IPAL dan lainnya,” pungkasnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut