Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SPPG Polri di Jabar Tetap Distribusikan MBG Meski Puasa, Disiapkan Skema Khusus Kemasan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Temukan 141 U-Turn Ilegal di Pantura Indramayu, Bakal Dievaluasi Usai Kecelakaan Maut

Senin, 13 Juli 2026 | 12:13 WIB
  • author Wahyu Topami
Polda Jabar Temukan 141 U-Turn Ilegal di Pantura Indramayu, Bakal Dievaluasi Usai Kecelakaan Maut
Petugas kepolisian saat mendata dan memeriksa salah satu titik u-turn ilegal di Pantura Indramayu pasca-kecelakaan maut, Senin (13/7/2026). (Foto: Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Keberadaan u-turn ilegal di Pantura Indramayu kini menjadi sorotan tajam pascatragedi kecelakaan beruntun yang menewaskan 12 orang di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat membongkar fakta baru mengenai infrastruktur jalan pascainsiden tersebut. Pihak kepolisian mengungkap terdapat sebanyak 141 titik putaran balik tidak resmi di sepanjang jalur arteri tersebut.

Temuan mengejutkan mengenai maraknya u-turn ilegal di Pantura Indramayu ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Jimmy Manurung. Keterangan tersebut ia sampaikan usai memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) pada Senin (13/7/2026).

Jimmy mengatakan, berdasarkan pendataan resmi yang dimiliki oleh pihaknya, total putaran balik di wilayah hukum Kabupaten Indramayu sebenarnya mencapai 220 titik. Namun, jajarannya menemukan bahwa hanya sebagian kecil dari fasilitas pemotong jalan tersebut yang memiliki dokumen legalitas formal.

"Di sepanjang jalur Pantura Indramayu terdapat 220 u-turn. Dari jumlah itu, yang legal hanya 79 titik, sedangkan 141 lainnya tidak legal," kata Jimmy.

Menurutnya, tingginya angka peredaran u-turn ilegal di Pantura Indramayu akan menjadi bahan perhatian yang sangat serius. Polda Jabar berjanji segera menggandeng instansi terkait untuk melakukan evaluasi total secara berkala di lapangan. Langkah ini penting agar hanya fasilitas penyeberangan yang memenuhi standar keselamatan yang boleh tetap difungsikan bagi pengguna jalan.

"Nanti akan kami koordinasikan dengan para pihak yang berkepentingan untuk melakukan pembenahan. Sehingga yang bisa dioperasikan hanya u-turn yang benar-benar legal," ujarnya.

Saat wartawan menanyakan perihal status lokasi kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon, Jimmy mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti. Pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah lokasi putaran balik tempat pikap rombongan tersebut menyeberang berstatus resmi atau tidak resmi. Status hukum titik putaran tersebut masih didalami secara komprehensif bersama instansi yang berwenang.

"Untuk lokasi ini masih kami pelajari terlebih dahulu. Kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait, nanti hasilnya akan kami sampaikan," jelasnya.

Selain mengevaluasi kondisi infrastruktur marka jalan, Ditlantas Polda Jabar juga fokus mengumpulkan bukti primer lainnya. Penyidik masih mendalami penyebab pasti tabrakan segitiga tersebut melalui pemodelan olah TKP digital dan ilmiah.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangan awal secara tertulis. Saksi-saksi tersebut terdiri dari dua pengemudi armada yang terlibat tabrakan serta dua orang warga setempat.

Jimmy memastikan bahwa proses penyidikan hukum pidana dalam kasus ini masih terus berjalan dinamis. Peluang penetapan status tersangka bagi pihak yang bersalah akan segera diumumkan setelah seluruh alat bukti dinilai tercukupi.

"Sampai saat ini kami masih melakukan olah TKP. Penetapan tersangka akan disampaikan setelah dilakukan gelar perkara di polres," tegasnya.

Sebagai informasi, kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil pikap Grand Max serta dua unit truk Hino itu mengakibatkan 12 orang meninggal dunia. Sementara itu, enam orang korban lainnya hingga kini masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kasus ini mendorong kepolisian untuk segera membenahi tata ruang jalan raya demi menghindari terulangnya musibah serupa.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut