get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengawas Gizi SPPG Indramayu Protes PHK Sepihak, Siap Adukan ke BGN Pusat

Poktan Indramayu Tagih Pembayaran HOK Tebu, Dana Belum Cair Sejak Mei 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:58 WIB
header img
Petani Poktan Indramayu menagih pembayaran HOK tebu setelah menyelesaikan program perluasan tanaman tebu. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id Pembayaran HOK Tebu menjadi tuntutan sejumlah kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Indramayu. Para petani meminta Kementerian Pertanian Republik Indonesia segera mencairkan pembayaran Hari Orang Kerja (HOK) setelah mereka menuntaskan kegiatan olah lahan dan penanaman tebu dalam program perluasan areal tanam.

Tuntutan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) yang diterbitkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu Nomor 1280 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 2 April 2026.

Berdasarkan program tersebut, para petani telah menyelesaikan penanaman tebu seluas 325 hektare pada Mei 2026. Namun hingga pertengahan Juli 2026, pembayaran HOK Tebu yang menjadi hak para penggarap belum juga diterima.

Selain belum memperoleh pembayaran, para petani mengaku telah berkorban sejak tahap persiapan program yang dimulai pada Desember 2025. Saat itu mereka menghentikan penanaman komoditas lain di lahan garapan sebagai sumber mata pencaharian demi mengikuti program perluasan tanaman tebu.

Ketua Poktan Wana Bhakti Lestari (WBL) II, Karwita Diwangsa, mengatakan kelompoknya mengelola lahan tebu seluas 200 hektare di Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Seluruh tahapan pekerjaan hingga penanaman telah dilaksanakan sesuai kesepakatan program.

Menurutnya, saat ini para petani hanya menunggu realisasi pembayaran HOK Tebu dari pemerintah agar dapat melanjutkan pemeliharaan tanaman.

"Petani penggarap di poktan kami kurang lebih 100 penggarap. Harapannya, bisa segera dicairkan karena untuk kebutuhan lanjutan pemeliharaan tanaman tebu," kata dia.

Hal serupa disampaikan Ketua Poktan WBL 26, Warlim. Kelompok tani yang dipimpinnya mengelola lahan seluas 125 hektare dengan 63 orang penggarap. Mereka merupakan penerima manfaat program perluasan tanaman tebu dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.

Warlim berharap pemerintah segera mempercepat proses pembayaran HOK Tebu karena seluruh kewajiban peserta program telah dipenuhi.

"Kami telah melaksanakan keseluruhan kegiatan olah lahan dan telah selesai melakukan tanam per Mei 2026. Maka dengan telah dipenuhinya kewajiban kami selaku penerima program, harapannya uang bantuan HOK untuk segera dicairkan," ujarnya.

Para petani menjelaskan, dana HOK sangat dibutuhkan untuk membiayai pemeliharaan tanaman tebu pada fase awal pertumbuhan. Perawatan yang tepat dinilai akan menentukan produktivitas tanaman hingga masa panen.

Program perluasan lahan tebu sendiri merupakan salah satu strategi nasional Kementerian Pertanian dalam meningkatkan produksi gula nasional dan mendukung target swasembada gula. Karena itu, para petani berharap proses administrasi pembayaran HOK Tebu dapat segera diselesaikan sehingga kegiatan pemeliharaan tanaman tidak terkendala akibat keterbatasan biaya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut