Taryadi Resmi Diberhentikan Januari 2022, DPRD Indramayu Tunggu Keputusan PAW

Safaro
Palu Pengadilan Negeri. (ilustrasi)

Inewsindramayu.id

Taryadi, politisi Partai Demokrat telah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Indramayu sejak Januari 2022. DPRD masih menunggu keputusan pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin membenarkan Taryadi telah diberhentikan sementara dari keanggotaannya di legislatif sebelum vonis persidangan kasus yang menjeratnya.

“Kita (DPRD) menghormati putusan hukum oleh majelis hakim PN Indramayu pada 16 Juni 2022 kemarin, divonis 8 tahun. Dan kami sudah menerima surat pemberhentiannya dari Gubernur Jawa Barat,” jelas Ketua DPD Partai Golkar, Indramayu ini dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).

Adapun Keputusan Gubernur Jawa Barat bernomor 171.3/Kep.197-Pemotda/2022tertanggal 18 April 2022 menyebutkan, bahwa isinya tentang peresmian pemberhentian sementara anggota DPRD Kabupaten Indramayu atasnama Taryadi.

Keputusan di dalamnya, peresmian pemberhentian sementara Taryadi dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Indramayu masa jabatan tahun 2019-2024, terhitung sejak tanggal 17 Januari 2022 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Syaefudin memastikan pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongannya masih sangat memungkinkan. Karena waktu berakhirnya masa jabatan masih lebih dari 6 bulan.

“Urusan PAW itu kewenangan KPU. PAW masih sangat memungkinkan, karena 6 bulan sebelum habis masa periodesasinya. Ini kan masih lebih dari 6 bulan hitungannya,” terangnya.

Diketahui, Ketua FKamis, Taryadi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menjadi dalang dalam tragedi berdarah yang menewaskan dua korban di lahan tebu perbatasan Indramayu-Majalengka pada 4 Oktober 2021. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Kamis (16/6) yaitu hukuman 8 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Taryadi dihukum 12 tahun penjara. (safaro)

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network