Kabareskrim Minta Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah

Tomi Indra
Kiai Ponpes Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Foto: tangkapan layar RCTI Plus

JAKARTA, iNewsIndramayu.id - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar orang tua santri memindahkan anak-anaknya. 

Pernyataan tersebut disampaikannya menyusul dengan upaya polisi yang seakan dihalangi dalam pengungkapan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan anak pimpinan ponsel tersebut, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.

“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya," kata Agus pada Kamis (7/7/2022).

Pihaknya mendesak Kemenag mengambil tindakan berupa pencabutan izin lantaran pimpinan ponpes itu sudah melindungi diduga pelaku tindak pidana pencabulan.

"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin Ponpes dan lain-lain," tutup Agus.

Sebelumnya, ramai kabar dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak kiyai, yakni Mochamad Subchi Azal Tsani (42) kepada seorang santriwati. Polda Jatim lantas menetapkan Moch Subchi Azal Tsani sebagai tersangka dan masuk status DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Polisi sempat beberapa kali memanggil anak Kiai Jombang tersebut. Akan tetapi, berulang kali pula pihaknya tidak memenuhi panggilan. Sang Kiai sendiri sempat meminta aparat kepolisian tidak melakukan penangkapan terhadap anaknya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network