iNewsIndramayu.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI akan menghentikan program Analog Switch Off (ASO) atau siaran televisi analog secara menyeluruh pada November 2022 mendatang. Sebelum program tersebut dihentikan, Kemkominfo meminta agar masyarakat bermigrasi dari siaran analog ke digital dengan penggunaan melalui perangkat bernama Set Top Box (STB).
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan menyukseskan program ASO. Kesiapan mendukung dan menyukseskan ASO ini ketika jajaran Diskominfo Kabupaten Indramayu mengikuti Talkshow Role Model Sosialisasi ASO dan Penyerahan Bantuan yang dilaksanakan secara hybrid di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (15/7/2022).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu Aan Hendrajana melalui Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Agus Muttaqien, mengatakan Pemkab Indramayu sudah melakukan dukungan terkait program tv digital salah satunya melaksanakan pendataan penerima STB sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagaimana instruksi Kemkominfo RI.
Menurutnya, Direktur Jenderal Pengembangan Pita Lebar Kemkominfo telah menetapkan multiple ASO dalam tiga tahap. Tahap pertama pada 30 April 2022 kemudian ASO kedua 25 Agustus, dan terakhir 2 November 2022.
“Memang setiap tahapan ASO ini terdapat beberapa parameter yang dikatakan Ditjen Pengembangan Pita Lebar Kemkominfo untuk menjalankan ASO, seperti kesiapan infrastruktur, program siaran harus dipastikan pindah ke digital, sosialisasi, dan ekosistem kesiapan masyarakat yaitu keluarga miskin yang harus diberikan bantuan STB,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).
Dikatakan, sebagaimana penjelasan Direktur Jenderal Pengembangan Pita Lebar Kemkominfo dari 514 kota/kabupaten di Indonesia, hanya 341 kota/kabupaten yang terdampak ASO. Kota/kabupaten lainnya tidak terdampak karena tidak memenuhi kriteria ASO di antaranya wilayahnya tidak tercover siaran analog, banyak yang tidak memiliki televisi, masih banyak blank spot dan memanfaatkan televisi berlangganan.
Oleh karenanya, sambung Agus, untuk penerima STB tidak mesti tertuju pada DTKS melainkan data sesuai dengan radiogram Kemendagri, data calon penerima STB yang diberikan P3KE Dirjen Disdukcapil akan divalidasi berjenjang dari pemerintah desa sampai kepala daerah.
“Kemkominfo RI sudah menetapkan dalam waktu empat bulan atau sebelum 2 November urusan ASO dan distribusi STB tuntas,” pungkasnya. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait