Kejari Indramayu Ajukan 4 Perkara Dengan Restoratif Justice, 3 Perkara Dikabulkan

Safaro
My menyalami para pihak di ruang rapat Kejari Indramayu usai dirinya dinyatakan bebas dengan restoratif justice. (istimewa)

iNewsIndramayu.id

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu M Ichsan mengatakan pihaknya telah mengajukan 4 perkara melalui keadilan restorasi (restoratif justice) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dari 4 perkara yang diajukan itu, 3 diantaranya dikabulkan dan 1 perkara ditolak.

Dari 3 perkara yang dikabulkan itu, kata dia, 1 kasus dikabulkan pada 2021 dan 2 kasus lainnya di bulan Juli 2022. Kasus pertama melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, kemudian perkara ke 2 dan ke 3 melanggar pasal 362 tentang Pencurian. Perkara ke 3 adalah kasus pencurian motor oleh tersangka My.   

“My telah dibebaskan dari penuntutan berdasarkan keadilan restorasi dan karena alasan tertentu My diserahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” kata dia kepada media, Rabu (20/7/2022).

Sementara 1 perkara yang ditolak lanjutnya, karena tersangka melanggar pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana diatas 5 tahun dan pelakunya lebih dari 1 orang dan 1 orang lainnya DPO.

Ichsan menambahkan tidak semua pengajuan perkara dikabulkan melalui RJ. RJ diatur berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan peraturan tersebut khususnya Pasal 5 (1) perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan c. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari  tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,OO (dua juta lima ratus ribu rupiah).  

Hal lainnya kata dia, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Kemudian kalau korban tidak memaafkan tersangka maka RJ tidak bisa diajukan. 

“Pengajuan RJ umumnya perkara-perkara kecil dengan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kemudian korban sudah memaafkan dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta," ucapnya.

Menyinggung apakah dari 3 pengajuan RJ itu dikuasakan semua ke Ruslandi. Ia mengatakan tidak semuanya. Ruslandi menangani 2 perkara di 2022, perkara pertama di 2021 dikuasakan kepada orang lain.

“Pak Ruslandi merupakan pengacara tersangka My berdasarkan penunjukan dari Polres Indramayu,” singgungnya. (safaro)

 

 

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network