Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Selamet Hidayat
Kejaksaan Negeri Indramayu bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan barang bukti dari 89 perkara tindak pidana, yang paling dominan berasal dari kasus narkotika.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Indramayu, Kamis, 25 September 2025, dan dihadiri langsung unsur Forkopimda.

Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, mengungkapkan bahwa perkara narkotika menjadi yang terbanyak dalam pengungkapan ini. Kondisi tersebut menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda yang kerap terjerumus sebagai penyalahguna.

“Bukan hanya Indramayu, daerah lain pun terdampak peredaran narkotika. Ini menjadi atensi bersama karena membahayakan generasi,” ujarnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network