Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Selamet Hidayat
Kejaksaan Negeri Indramayu bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika dan obat-obatan terlarang, di antaranya:

1. Narkotika: sabu 86,58 gram, ganja 233,5 gram, dan tembakau sintetis 58,43 gram.

2. Obat-obatan terlarang: 30.995 tablet, meliputi dextrometorphan (48 tablet), hexymer (18.614 tablet), tramadol (6.456 tablet), DMP/tablet kuning (1.945 tablet), serta trihexyphenidyl (3.932 tablet).

3. Barang lain: 100 potong pakaian, 43 unit alat komunikasi, 11 bilah senjata tajam, dan sejumlah perkakas seperti kunci T, kunci letter L, serta kunci magnet.

4. Alat judi: 8 buah.

5. Uang palsu: 404 lembar pecahan Rp100 ribu.

6. Barang bukti tambahan: karung, keranjang kain, surat-surat, tas ransel, dan ember.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network