Selama Juli 2021-2022, Kejari Indramayu Terima Titipan Kerugian Negara Rp2,3 Miliar

Safaro
Kajari Indramayu, Ajie Prasetya didampingi para Kasi dan Kasubagbin menyampaikan paparan capaian kinerja selama Juli 2021 – 2022. (saprorudin)

iNewsIndramayu.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu selama periode Juli 2021 – Juli 2022 telah menerima titipan kerugian negara sebesar Rp.2.343.890.000,-  dari 3 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

"3 perkara tersebut adalah Tipikor Ruang Terbuka Hijau (RTH), pelaksaan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam COVID-19 (masker kain scuba) BPDB Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, serta pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Jaya Makmur, Desa Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya, sat konferensi pers bertepatan dengan puncah Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Jum'at, (22/07/2022).

Ikut mendampingi pada jumpa pers tersebut, Kasi Intelijen, Gunawan, Kasi Pidana Umum (Pidum), M Ichsan, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Helmy Hidayat, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Nofridiansyah, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB), Tedy,  dan Kasubagbin Zulfikar. 

 Ajie juga memaparkan beberapa capaian kinerja Kejari Indramayu pada bidang-bidang lainnya yaitu Pidana Umum, Intelejen,  Datun, dan BB.

"Bidang intelejen telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya penyuluhan dan penerangan hukum di beberapa sekolah, tangkap buron, menjadi narasumber, vaksinasi, juga memberikan bantuan sosial dalam rangka membantu masyarakat terdampak pandemi," terang Ajie.

Sedangkan pada bidang Pidana Umum telah menangani lebih dari 400 perkara, dan berhasil melakukan penyelesaian melalui Restoratif Justice (RJ) untuk 3 perkara yaitu penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.

Kemudian di bidang Datun, sudah melakukan 32 MoU, 35 bantuan hukum SKK non litigasi, 1 SKK litigasi, 12 pendampingan hukum, 2 pendapat hukum, 13 pelayanan hukum, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp130.045.729.026.

Lalu pada bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika, senjata tajam, air gun, kunci letter T, alat judi, alat komunikasi, rokok tanpa cukai, kendaraan bermotor, STNK/BPKB, sertifikat, uang, dan belasan miliar uang palsu.

"Kemudian uang rampasan senilai Rp.48.425.000, melakukan lelang sebanyak 29 unit sepeda motor, 1 unit mobil dan 1 kondensat," pungkasnya. (safaro)

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network