INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Menyikapi kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia yang diduga disebabkan zat pelarut dalam obat sirup, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah melakukan tindakan proaktif berupa sosialisasi tentang penggunaan dan penjualan obat sirup ke apotek-apotek.
Langkah tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) nomor : SR-01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
Kepala Dinkes Indramayu Wawan Ridwan mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan ke apotek-apotek untuk mengecek dan menginformasikan. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kasus gangguan ginjal pada anak yang sangat meresahkan itu.
Ia tidak menampik meski di Kota Mangga Indramayu sampai saat ini belum ada laporan kasus tersebut. Namun untuk tindakan pencegahan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
Wawan menyebutkan, Surat Edaran Dinkes Indramayu nomor: 433.33/3176/P2P tertanggal 19 Oktober 2022 hal kewaspadaan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak telah disampaikan ke Direktur Rumah Sakit dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Indramayu.
“Kami sudah membuat surat edaran untuk Rumah Sakit dan Puskesmas,” kata Wawan dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).
Pihaknya juga akan segera membuat Surat Edaran terkait bahayanya obat sirup (larangan penjualan/penggunaan obat sirup). (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait