Calon Penumpang KA Wajib Lakukan Vaksin Booster, Ini Penjelasan Vice Presiden Daop 3 Cirebon

Safaro
Calon penumpang KA wajib vaksin booster, tidak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau Antigen. (istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Vice Presiden Daop 3 Cirebon, Takdir Santoso  menghimbau kepada seluruh calon pengguna jasa KA jarak jauh yang akan berangkat khususnya dari Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang agar dapat melakukan vaksin beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan di sentra vaksin di mana saja yang menyediakan layanan vaksinasi.

Hal itu disampaikan agar calon pengguna tidak terfokus dengan sentra vaksin di Klinik Mediska Cirebon  dan Klinik Mediska Jatibarang, mengingat  stok vaksin saat ini  masih proses distribusi.

Menurutnya, kelengkapan data vaksin menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa Kereta Api (KA) dan tidak dapat digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau Antigen. Hal itu kata Takdir, sesuai dengan SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022  dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

“Berdasarkan kedua surat edaran tersebut, seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster sedangkan untuk usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah vaksin kedua. Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukan saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan,” kata Takdir dalam keteranganya, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, Perusahaan berkoordinasi dengan Kemenkes RI untuk memenuhi kekurangan vaksin di klinik Perusahaan.  

“Klinik Mediska Cirebon dan Klinik Mediska Jatibarang sewaktu-waktu dapat melakukan layanan vaksinasi kembali jika stok vaksin tersedia,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat  agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun,” ucapnya.

Takdir juga mengingatkan agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk mengantisipasi resiko tertinggal KA.

“Para calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan KA dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id atau media sosial KAI121,” beber dia. (safaro)

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network