Kejari Indramayu Selidiki Proyek Air Terjun Buatan di Wisata Bojongsari

Bakrudin
Kejaksaan negeri (Kejari) Indramayu menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek wisata air terjun buatan.

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kejaksaan negeri (Kejari) Indramayu menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Wisata Air Terjun Buatan tahap 5, yang terletak di Desa Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya didampingi Kasi Pidsus, Helmi dan Kasi Intel, Gunawan menjelaskan, Dinas Pariwisata, pemuda dan olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu telah melaksanakan proyek pembangunan wisata air terjun buatan tahap 5, tahun anggaran 2019.

"Pada pelaksanaannya kami menemukan adanya dugaan penyimpangan, seperti tidak sesuai spek, kemudian proses perencanaan maupun pengawasan yang dilakukan tidak tepat," jelas Ajie dalam Konferensi Pers, di Aula Kejaksaan Negeri Indramayu pada Senin (06/2/2023).

Dalam perkara tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, baik itu dari Dispara, maupun pelaksana.

"Kita akan segera menemukan siapa yang harus bertanggung jawab dan secara pasti mengungkap berapa kerugian negara yang dialami," katanya.

Ajie berharap, pihak-pihak terkait dalam perkara tipikor yang tengah ditangani oleh Kejari Indramayu, hendaknya bersikap kooperatif. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk sama-sama melakukan pemantauan terhadap kinerja Kejaksaan. ***

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network