Kejari Indramayu Sidik Dugaan Tipikor Kredit Macet dan Pekerjaan Air Terjun Buatan

Safaro
Kajari Indramayu Ajie Prasetya (tengah), Kasi Pidsus Helmi Hidayat (kiri) dan Kasi Intel, Gunawan saat memaparkan dugaan tipikor kredit macet periode 2019-2021 pada PT BPR Indramayu-Jabar dan pembuatan tebing air terjun buatan tahap 5 TA 2019 pada Dispara. (saprorudin)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu melakukan penyidikan (sidik) adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kredit macet periode 2019-2021 di PT BPR Indramayu-Jabar (Perseroda) sebelumnya PD BPR PK Balongan dan pekerjaan pembuatan tebing air terjun buatan tahap 5  Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispara) dulu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ajie Prasetya mengatakan diungkapnya proses penyidikan tersebut karena  kedua kasus itu statusnya naik dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).

“Dua kasus itu kami ungkap ke publik setelah statusnya naik dari lidik ke sidik. Penyampaian itu sebagai bentuk transparansi kinerja Kejari Indramayu khususnya dalam penegakan hukum,” kata Ajie sapaan akrabnya diampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Helmi Hidayat dan Kasi Intelijen (Intel), Gunawan saat konferensi pers di Aula Kejaksaan setempat, Senin (06/02/2023).

Ajie memaparkan dugaan tipikor di PT BPR Indramayu-Jabar,  yakni ditemukan adanya dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan SOP pada periode 2019-2021 atau kredit macet.

Dilakukannya penyelidikan pada perbankan tersebut sambungnya karena kepemilikan/keuangannya berasal dari keuangan daerah yakni dari Pemprov Jabar, Pemkab Indramayu dan bank bjb.

“Diketahuinya modus permasalahan kredit macet pada bank tersebut berdasarkan audit internal, pemeriksaan audit legal mereka sendiri, dan hasil temuan OJK. Kasus kridit macet di PT BPR Indramayu Jabar periode 2019-2021 hampir sama dengan kasus Bank BPR Karya Remaja yang saat ini dtangani Kejati Jabar,” ungkanya.

Sementara untuk kasus dugaan tipikor di Dispara adalah pekerjaan dan pembuatan   tebing air terjun buatan tahap 5  TA 2019 dengan nilai kontrak Rp14 miliar lebih.

Adapun para pihak yang akan dimintai keterangan diantaranya dari Dispara/Disbudpar,  para pelaksana pekerjaan dan pihak-pihak terkait lainnya, kemudian pihak perbankan  dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Dari proses pekerjaan tersebut kita menemukan adanya dugaan penyimpangan pada beberapa kegiatan atau pelaksanaan yang tidak sesuau bestek dan spek. Adanya yang tidak ada dalam proses perencanaan, pengawasan yang dilakukan tidak secara tepat sehingga pembangunan tersebut tidak tepat sasaran,” beber Ajie.

Ia menyebutkan kerugian negera pada dua lembaga dimaksud sudah ada namun belum bisa dirinci secara pasti berapa nilai kerugiannya.

“Dengan dilakukannya proses penyidikan diharapkan akan ditemukan siapa yang harus bertanggungjawab termasuk menghitung potensi kerugian negara  secara pasti,” sebutnya.

Ajie juga berharap pihak-pihak terkait yang akan dimintai keterangan dalam proses itu agar kooperatif,  hati-hati terhadap penipuan seperti adanya WA-WA gelap yang nyasar kepada pihak-pihak yang sedang ditangani dengan mengatasnamakan Kejaksaan atau oknum yang mengatasnamakan   pejabat tinggi untuk meminta sesuatu dengan dalih mampu menghentikan penyidikan. (safaro)

 

 

 

 

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network