INDRAMAYU, iNewsIndramayu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan seluruh daerah pemilihan (dapil) kabupaten/kota se Indonesia pada Pemilu 2024 termasuk dapil di Kabupaten Indramayu. Penetapan dapil itu melalui PKPU No: 6/2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 6 Pebruari 2023.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, H. Fahmi Labib mengatakan dapil untuk Indramayu masih tetap yakni 50 kursi dan formasi kecamatan juga masih tetap.
Menurutnya, Kabupaten Indramayu terbagi dalam 6 dapil, Dapil Indramayu 1 ada 7 kecamatan meliputi Kecamatan Arahan, Balongan, Cantigi, Indramayu, Lohbener, Pasekan dan Kecamatan Sindang. Dapil Indramayu 2 ada 4 kecamatan yakni, Kecamatan Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder dan Kecamatan Krangkeng, Dapil Indramayu 3 ada 7 kecamatan, adalah Bangodua, Jatibarang, Kertasemaya, Sliyeg, Sukagumiwang, Tukdana dan Kecamatan Widasari.
Dapil Indramayu 4, ada 4 kecamatan meliputi Kecamatan Cikedung, Lelea, Losarang dan Terisi. Dapil Indramayu 5 ada 4 kecamatan meliputi Kecamatan Bongas, Gabuswetan, Kandanghaur dan Kecamatan Kroya dan Dapil Indramayu 6 ada 5 kecamatan yakni Kecamatan Anjatan, Gantar, Haurgeulis, Patrol dan Kecamatan Sukra.
“Dapil Indramayu masih tetap. Tetap itu mungkin KPU RI mempertimbangkan unsur kesinambungan. Artinya dapil yang digunakan pada pada Pemilu 2024 nanti menggunakan formasi dapil Pemilu 2019. Sehingga Indramayu masih menggunakan dapil dengan jumlah kecamatan yang lama namun berubah jumlah kursinya. Perubahan itu karena komposisi masing-masing dapil ada yang berubah. Perubahan itu karena Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang baru dari Kemendagri,” kata Labib sapaan akrabnya, Jumat (19/02/2023).
DAK2 itu kata dia, diterbitkan Kemendagri melalui Disdukcapil lalu divalidasi oleh pihaknya untuk dialokasikan data yang terbaru terkait dengan jumlah penduduk. Karena data baru itu yang dimasukan sehingga komposisi kursi dapil ada yang berubah, yakni Dapil 2 kursinya bertambah 1, dari 7 kursi menjadi 8 kursi dan Dapil 6 berkurang dari 10 menjadi 9 kursi.
“Berdasarkan data DAK2 terbaru itu komposisi kursi dapil di Indramayu berubah. Perubahan itu bukan digeser KPU tapi berdasarkan data terbaru yang diterbitkan Kemendagri,” sebutnya.
Menurutnya, karena PKPU No: 6/2023 sudah diundangkan sehingga para pihak dianggap semua tahu namun demikian terkait perubahan kursi itu dalam waktu dekat akan disosialisakan ke partai politik (parpol).
Ditambahkan, KPU Indramayu sebelumnya telah mengajukan 2 rancangan penetapan dapil melalui uji public ke parpol dan perwakilan masyarakat. Dan uji publik telah diajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.
“Kita sudah melaksanakan uji publik terkait dengan penetapan dapil. Saat uji publik itu ada yang setuju rancangan 1 dan ada yang memilih rancangan 2. Rancangan 1 komposisi lama (komposisi kursi sesuai Pemilu 2019. Rancangan 2 komposisi baru yang relatif lebih simple dengan jumlah kursi 7, 8 dan 9 kursi. Jumlah kursi per dapil tidak jauh berbeda. Sementara komposisi dapil lama 6, 7, 7, dan 10 kursi,” tambahnya. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait