INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang dibentuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diberbagai kabupaten/kota di Indonesia termasuk PBH Peradi Indramayu siap memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu.
Ketum DPN Peradi, Prof., Dr., Otto Hasibuan, S.H.,M.C.L., mengatakan pihaknya berupaya untuk meningkatkan PBH Peradi karena keberadaannya sangat diperlukan. Intinya, PBH bisa memberikan bantuan hukum secara free kepada masyarakat yang tidak mampu.
Menurutnya, kalau masyarakat ada persoalan hukum dan datang ke PBH Peradi, mereka (PBH) Peradi wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis.
“Anggota Peradi tidak berada di menara gading namun harus turun ke bawah, membumi dan berguna kepada masyarakat,” kata dia usai melantik pengurus DPC Peradi Indramayu di Aula Hotel Handayani, Sabtu (25/02/2023).
Otto Hasibuan tidak menampik mungkin ada 1, 2 perkara yang dapat bantuan dari negara tapi umumnya dari diri sendiri.
“PBH Peradi adalah mandatory, kita mempunyai kewajiban moral untuk membantu pencari keadilan khususnya masyarakat kurang mampu,” tandasnya.
Keberpihakan kepada masyarakat sambungnya, selain sudah adanya PBH Peradi pihaknya juga akan membentuk bantuan hukum cuma-cuma melalui aplikasi. Nama aplikasinya wwwperqara. Aplikasi tersebut akan di launching dalam beberapa waktu ke depan.
Melalui aplikasi itu tambahnya, seluruh masyarakat bisa berkonsultasi hukum secara gratis, langsung seperti zoom, bukan pakai chating-chating, langsung bicara apa saja dan free.
“Apa saja dan siapa saja, bukan saja rakyat yang tidak mampu tapi siapa saja seluruh rakyat Indonesia juga WNA bisa bertanya. Misal dia (WNA) punya perkara di sini, bisa bertanya, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mempunyai masalah hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Indramayu, Suhendar membenarkan Peradi mempunyai PBH gratis.
Ia menyebutkan, Peradi Indramayu sudah ada PBH sejak periode kepengurusan sebelumnya. Hanya saja kata dia pihaknya belum bisa mengikuti lelang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama atau peradilan lain karena keberadaannya belum terakreditasi.
“Kalau ada program dari Kemenkumham, kita targetkan tahun 2024 atau paling cepat tahun 2023 ini kita sudah terakreditasi,”sebut Suhendar.
Suhendar menambahkan, PBH Peradi Indramayu, melayani bantuan hukum secara gratis. Itu sudah dilakukan dan dilaksanakan tidak hanya omong doang.
“Banyak personalia kita di pengadilan melayani para pencari keadilan secara gratis,” tambahnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait