“Seluruh tersangka telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan Polresta Cirebon tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras, bagi para pelaku yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para tersangka saling berkaitan satu sama lain. Sehingga penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap TKP lain dalam kasus curanmor, curas, dan curat yang telah diungkap jajarannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka yang diamankan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 tersebut dijerat dari mulai Pasal 363, Pasal 362 hingga Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihaknya memastikan, Satreskrim Polresta Cirebon dan Satuan Reskrim Polsek jajaran tergabung untuk tak kenal lelah mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan konvensional. Namun, hal tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat untuk mencari informasi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.
Rata-rata modus operandi para tersangka curanmor menggunakan kunci T, tersangka curat menggunakan linggis atau alat lainnya untuk mencongkel pintu hingga jendela, dan tersangka curas menggunakan kekerasan untuk merampas barang berharga milik korban.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait