Polisi Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Motor dengan Modus Kenalan di MiChat

Tarjoni
Polresta Cirebon, Polda Jabar, mengungkap kasus pencurian motor dengan modus berkenalan melalui aplikasi MiChat. Foto: Joni

CIREBON,iNewsIndramayu.id - Seorang pria berinisial KM (28) asal Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dibekuk Satreskrim Polresta Cirebon usai melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan modus berkenalan dengan teman wanita pada aplikasi MiChat. Pelaku berinisial KM ditangkap saat sedang berada di Karawang, Jawa Barat.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, kronologis kejadian berawal dari saat pelaku dan korban saling berkenalan melalui aplikasi MiChat. Setelah pelaku mendapatkan target sasaran, pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemuan.

Setelah mereka bertemu, kemudian korban diajak makan, sempat singgah di tempat ke warung sambil mereka makan. Setelah itu pelaku kembali mengajak korban untuk pergi ke suatu tempat, dan di situ pelaku berpura-pura akan mengambil helm sehingga korban disuruh turun sebentar.

"Kemudian tanpa seizin korban, pelaku langsung pergi dengan meninggalkan korban di tempat yang telah mereka janjikan," ungkap Kompol Anton kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, setelah merasa kehilangan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Karawang.

"Saat ini tersangka dalam proses penyidikan di Satreskrim dan melakukan proses penahanan," katanya.

Saat dimintai keterangan, lanjutnya, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut yang ketiga kalinya. Yang pertama di wilayah Kecamatan Sedong, kedua di Kecamatan Kedawung, dan terakhir dilakukan di daerah perbatasan Cempaka, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

"Dengan modus yang sama korban cewek semua. Jadi korban hanya melihat, korban datang ketemu bawa motor dihampiri sama dia, kemudian dia pura-pura ngajak makan, tapi kemudian motornya diambil sama dia seperti itu," ujarnya.

Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal pencurian dan penggelapan yakni ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 6 tahun.

"Untuk pelakunya kita jerat pertama pasal pencurian dan pasal penggelapan, di sini dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 6 tahun," katanya.

Pelaku, tambahnya, menjual motor hasil kejahatan melalui sosial market. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

"Sementara memang ini masih dalam pengembangan untuk barang bukti hasil kejahatan dia jual kembali melalui sosial market, dengan melalui online dan teman-teman sampai dengan saat ini masih dalam proses pencarian dari aparat," pungkasnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network