Status Sewaktu-waktu Bisa Diberlakukan Lagi
Walau status darurat telah dicabut, namun Tedros menegaskan bahwa sewaktu-waktu WHO bisa memberlakukan lagi status daruratnya tersebut.
Tentunya status tersebut baru akan diberlakukan lagi jika seluruh situasi kembali mengkhawatirkan.
Di kesempatan yang lain, juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, juga mengatakan bahwa kita harus tetap hati-hati walau status daruratnya telah ditarik.
Hal ini dikarenakan virus Covid-19 akan masih terus ada. Atau dengan kata lain sudah menjadi bagian dari kehidupan kita layaknya virus penyakit lainnya.
Terlebih menurutnya, kasus Covid-19 di Indonesia kini sedang meningkat lagi.
Walau memang kenaikannya tidak begitu signifikan.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait