KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Petugas kepolisian menangkap pelaku peredaran ribuan butir obat keras tak berizin di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Totalnya ada sekitar 3.391 butir obat terlarang dari berbagai jenis seperti tramadol, trihex, dan heximer.
Pengedar obat-obatan sendiri berinisial MHR (22) asal Cimahi, Kuningan. Saat ini, (Jumat (19/5/2023), pelaku MHR sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang menjelaskan, ribuan obat keras tak berizin terdiri dari 738 tramadol, 333 trihex, dan 2.320 hexymer. Totalnya mencapai 3.391 butir berikut uang hasil penjualan obat-obatan senilai Rp548 ribu.
“Kita juga amankan 1 unit handphone dan 1 unit motor yang digunakan tersangka. Proses penyidikan masih dilakukan terhadap tersangka,” ungkapnya.
Dia menceritakan, petugas menangkap pelaku saat berada di dalam rumahnya. Petugas mendapati barang bukti yang disimpan pelaku, beberapa di antaranya tersimpan dalam sebuah bungkus rokok hingga kotak dompet.
“Adapula yang sudah siap dijual dengan terbungkus plastik klip. Yakni 7 pak plastik dengan masing-masing berisi 100 lembar obat-obatan,” ucapnya.
Dia menyebut, jika pelaku mendapatkan ribuan obat-obatan keras tanpa izin edar secara online. Yakni memesan kepada penyedia dengan menggunakan akun facebook.
Atas hal tersebut, pelaku MHR dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait