Polisi Respon Viral Kasus Pemerkosaan di Cirebon

Tarjoni
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan. Foto : Ist

CIREBON, iNewsIndramayu.id - Satreskrim Polres Cirebon Kota merespon cepat terkait viralnya postingan akun @Gabriello Jovian Alvarizky di Group Facebook (FB) @Komunitas Orang Cirebon (Koci). Dalam postingannya akun tersebut memberi peringatan kepada anggota group lainnya untuk berhati-hati terhadap seorang bapak dan anaknya yang diduga pelaku pemerkosaan.

Akun FB Gabriello juga menyebut, modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah mengiming-imingi korban untuk bekerja di tokonya, sekaligus dijanjikan untuk bertunangan dengan anaknya. Namun, diduga korban malah diperkosa oleh keduanya.

Kemudian, dalam postingannya @Gabriello juga menceritakan, bahwa pihak korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.

Atas hal ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota telah mengambil tindakan terhadap laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan cabul yang terjadi di rumah toko (Ruko) terlapor di Pekalipan,  Kota Cirebon, Jawa Barat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan mengatakan,  pihaknya telah benar-benar serius dan cepat dalam mengambil langkah-langkah dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Menurutnya, seorang warga asal Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon berinisial CM (18 tahun) telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota, pada Selasa (21/3/2023) pukul 15.00 WIB.

"Setelah menerima laporan, saat itu juga pihak kepolisian kemudian melakukan berita acara interogasi (BAI) melalui piket reskrim untuk memperoleh informasi mengenai kejadian pidana yang dilaporkan oleh korban," ujar AKP Perida, Jumat (26/5/2023).

Kemudian, lanjutnya, penanganan selanjutnya oleh dilakuka  oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Iman Hendro Santoso. Pihaknya, kata dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta memanggil dan memeriksa terlapor dalam kasus ini yaitu YK dan AY warga Pekalipan, Kota Cirebon.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dengan meminta hasil visum dari rumah sakit Gunungjati di Kota Cirebon," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dari Sat Reskrim unit PPA, akan dilakukan gelar perkara guna menaikkan status penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Atas kejadian ini, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar kiranya bisa bijak dalam bermedsos. 

"Sekiranya membutuhkan bantuan kepolisian khususnya Polres Cirebon Kota bisa menghubungi Call Center di no HP/Wa +62 815-7262-9112 atau telp bebas pulsa 110," katanya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network