GARUT, iNewsIndramayu.id - Mantan mantri salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut, Novi Fauzia, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Prima Sophia Gusman mengatakan, tuntutan yang disampaikan jaksa telah sesuai dengan prosedur.
"Tuntutan 7 tahun penjara sudah prosedural. Jaksa menuntut bukan secara emosional tapi hati nurani, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Prima Sophia Gusman, Kamis (8/6/2023).
Menurut Prima, tuntutan itu dilayangkan jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung pada 15 Mei 2023 lalu. Selain dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, terdakwa Novi juga didenda Rp250 juta dan wajib mengembalikan kerugian negara dalam perkara yang ia buat, yaitu Rp850 juta.
Sebagaimana diketahui, mantan Mojang Jajaka Garut itu terjerat korupsi dana nasabah di bank tempatnya bekerja terdahulu. Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Garut, perbuatannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah itu dimulai pada 21 April 2021 lalu.
Beberapa nasabah tercatat menjadi korban dari terdakwa Novi. Uang nasabah yang dikorupsi digunakan untuk memberikan sejumlah hadiah pada para nasabah lainnya.
Selain hadiah, uang yang ditarik tanpa persetujuan pemilik rekening digunakan pula untuk menutupi dana-dana nasabah lain yang telah diambil. Terdakwa semakin leluasa saat ia dipercaya menjadi pejabat sementara Kepala Unit BRI Kota Kaler.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp900 juta karena harus mengganti dana nasabah yang digelapkan terdakwa. Dalam prosesnya kemudian, terdakwa melakukan penggantian dengan membayar sebagian kecil uang yang dikorupsinya menggunakan dana pribadi senilai Rp50 juta, sehingga sisa kerugian negara tinggal Rp850 juta.
"Kami berkeyakinan, dakwaan yg dibuktikan di pengadilan terbukti, unsur terpenuhi. Terdakwa telah menyalahgunakan posisinya di bank tempat ia bekerja dengan berbuat sesuatu yang merugikan negara," ujarnya.
Terdakwa Novi, lanjutnya, sempat mengajukan pra peradilan melalui kuasa hukumnya pada 6 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Garut. Saat itu, kuasa hukum Terdakwa Novi mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Garut.
"Kuasa hukum mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan kejaksaan, seolah klien mereka terburu-buru dilakukan penahanan dan jaksa terburu-buru melimpahkan. Sementara saat itu, perkara tersebut sudah memasuki tahap dua dan sudah P21, sehingga kami harus segera melimpahkan kasusnya," papar Prima.
"Pada saat pra peradilan itu, majelis hakim berpandangan bahwa prosedur penanganan sudah sesuai. Sehingga perkara ini kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor," sambungnya.
Prima mengatakan, tahap selanjutnya dari perkara ini adalah sidang putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 14 Juni 2023 mendatang. Proses peradilan perkara korupsi dana nasabah tersebut setidaknya telah melalui 13 kali persidangan.
Sejumlah saksi baik saksi ahli dari jaksa penuntut umum hingga saksi a de charge dari pihak terdakwa telah memberikan keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Kasi Pidsus Kejari Garut menilai hal yang meringankan terdakwa hanya satu, yaitu belum pernah dipidana.
"Terdakwa juga ada itikad dengan mengembalikan uang Rp50 juta dari Rp900 juta yang digelapkannya, sehingga kerugian negara saat ini tinggal Rp850 juta. Kemudian selama proses jalannya persidangan, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada majelis hakim," ucapnya.
Terdakwa Novi sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Garut terhitung tanggal 20 Desember 2022, atau sejak perkara ini ditangani kejaksaan. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait