GARUT, iNewsIndramayu.id - Tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, ditutup polisi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penutupan tambang pasir ilegal yang dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Garut itu.
"Penutupan dilakukan tim gabungan dari Bareskrim, Polda, dan Polres Garut," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (9/6/2023).
Dia menjelaskan, penanganan penutupan aktivitas tambang pasir ilegal ini dilakukan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya Polres Garut hanya melakukan back up.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait