Alat berat berupa ekskavator dari lokasi tambang pasir ilegal Banyuresmi diamankan di Mapolres Garut. (Ist)
"Informasi yang kami terima, diduga kaitan dengan kegiatannya yang tidak berizin. Penanganannya langsung dilakukan oleh Bareskrim," ujarnya.
Baca Juga:
Dari informasi yang dihimpun, dua orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah ditahan. Sejumlah kendaraan yang disita dari penutupan tambang pasir ilegal itu diantaranya adalah tiga alat berat berupa ekskavator dan sembilan unit truk angkut.
Seluruh kendaraan sitaan itu saat ini telah berada di Mapolres Garut. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
