GARUT, iNewsIndramayu.id - Tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, ditutup polisi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penutupan tambang pasir ilegal yang dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Garut itu.
"Penutupan dilakukan tim gabungan dari Bareskrim, Polda, dan Polres Garut," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (9/6/2023).
Dia menjelaskan, penanganan penutupan aktivitas tambang pasir ilegal ini dilakukan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya Polres Garut hanya melakukan back up.
Alat berat berupa ekskavator dari lokasi tambang pasir ilegal Banyuresmi diamankan di Mapolres Garut. (Ist)
"Informasi yang kami terima, diduga kaitan dengan kegiatannya yang tidak berizin. Penanganannya langsung dilakukan oleh Bareskrim," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, dua orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah ditahan. Sejumlah kendaraan yang disita dari penutupan tambang pasir ilegal itu diantaranya adalah tiga alat berat berupa ekskavator dan sembilan unit truk angkut.
Seluruh kendaraan sitaan itu saat ini telah berada di Mapolres Garut. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait