GARUT, iNewsIndramayu.id - Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah beroperasi selama tiga tahun. Selama beroperasi ini, pengelola tidak mengantongi izin sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
Lamanya aktivitas penambangan dan pengolahan pasir ini diperoleh dari keterangan tersangka NS pada pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. NS juga mengaku jika ia digaji sebesar Rp200 ribu per hari.
Tersangka lain yang diamankan di kasus tambang pasir ilegal ini adalah UJA. Dia merupakan pemilik usaha pertambangan pasir ilegal tersebut.
Gaji sebesar Rp200 ribu yang dibayarkan kepada NS merupakan pemberian UJA. "Namun yang menyerahkan langsung adalah saudara Adi Setiawan, selaku checker atau pemegang keuangan di lokasi," tulis siaran pers yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (13/6/2023).
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait