3 Tahun Beroperasi, Tambang Pasir Ilegal di Banyuresmi Garut Hasilkan Keuntungan Miliaran Rupiah

Fani Ferdiansyah
Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga (kanan), menunjukan sejumlah foto dari TKP lokasi tambang ilegal di Kabupaten Garut. Fani Ferdiansyah

Karena aktivitas pertambangan yang dilakukan legal, kedua tersangka, yaitu NS dan UJA, melanggar UU RI No 3 Tahun 2020 tentang minerba. Tersangka NS dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020, sementara UJA, dikenakan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020.

"Kedua tersangka ancaman hukumannya sama, lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar," sebutnya. 

Sebanyak 19 orang dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Dari ke-19 orang ini, 11 merupakan sopir truk dan delapan orang lainnya adalah operator dan helper ekskavator.

Polisi pun menyita tiga unit ekskavator, 11 unit truk, satu bundel nota penjualan pasir atau batu, satu unit crusher atau penghancur batu merk sanbow, dan satu unit confire. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network