INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Babak baru dalam persidangan tragedi berdarah yang menewaskan satu keluarga di Bumi Wiralodra kembali menyedot perhatian publik. Agenda persidangan lanjutan terkait kasus pembunuhan di Paoman Indramayu berlangsung dengan tensi tinggi di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (18/5/2026). Dinamika ruang sidang mendadak memanas setelah salah satu saksi memberikan pengakuan yang berbanding terbalik dari kesaksian pada persidangan sebelumnya.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, ini awalnya berjalan tertib. Namun, suasana berubah drastis menjadi tegang saat saksi Prio Bagus Setiawan mulai memberikan keterangan di hadapan majelis hukum. Prio secara mengejutkan merombak total alur cerita peristiwa yang selama ini bergulir dalam berkas pemeriksaan.
Dalam jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengonfrontasi dan menyinggung pernyataan Prio pada agenda persidangan terdahulu. Pada momen itu, Prio sempat menyeret empat nama lain yang dituding ikut bertanggung jawab atas hilangnya nyawa para korban.
“Pada intinya uraian tersebut (BAP pertama) saudara jelaskan bahwa pelaku pembunuhan itu ada empat, Aman Yani, Hardi, Yoga dan Joko. Betul?” tanya jaksa memastikan.
“Itu betul, Pak,” jawab Prio singkat di hadapan muka sidang.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
